Dompu – Telah Hilang Satu Buah Sertifikat tanah atas nama Arsyad Kasim, yang beralamat di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Sertifikat tanah tersebut berlokasi di wilayah hukum Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, dengan Nomor SHM. 2049/Kandai Dua, NIB. 1738, Surat Ukur. 1359/2011, dengan luas, 70 M. Atas nama pemegang Hal Arsyad Kasim.
Atas kehilangan tersebut Pemohon sertifikat Arsyad Kasim, telah melaporkan ke pihak Polisi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu guna dibuatkan sertifikat pengganti yang baru.
Terkait kehilangan tersebut Pemilik sertifikat tanah mengaku sudah melakukan upaya pencarian atas hilangnya sertifikat tersebut, namun belum juga ditemukan.
“Kami berupaya mencari namun belum juga ditemukan,”jelas Arsyad Kasim.
Untuk mempermudah Laporan kehilangan Arsyad Kasim, selaku pemegang hak kepada media online untuk memberitaukan kepada masyarakat barang kali ada yang menemukan sertifikat tersebut.
“Saya selaku pemilik sangat mengharapkan bantuan kepada masyarakat Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, apabila menemukan sertefikat tersebut agar di laporkan ke pihak berwajib, pemerintah Kelurahan Kandai Dua atau langsung kepada kami,” pintanya. (Kis*)




