Dompu – Telah hilang Sertifikat tanah Hak Milik (SHM) atas nama Sahri, warga Dusun Karang Sukun, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Sertifikat tanah tersebut berlokasi di wilayah hukum Desa Soriutu (Sekarang wilayah Desa Sukadamai), Kecamatan Manggelewa, dengan Nomor. SHM 3152/Sukadamai dan Surat Ukur Tanggal 31-10-1986 No.2371, Tahun 1986, dengan Luas 7.500 M².
Pemilik sertifikat tanah mengaku sudah melakukan upaya pencarian atas hilangnya sertifikat tersebut, namun belum membuahkan hasil.
“Kami sudah mencari kemana-mana tapi belum ketemu,” katanya.
Terkait Kehilangan Sertifikat itu, Sahri berencana akan melaporkan ke Kantor Polisi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, guna diterbitkan sertifikat baru.
Untuk mempermudah Laporan kehilangan tersebut oleh Sahri, selaku pemegang hak kepada media online untuk memberitaukan kepada masayarakat barang kali ada yang menemukan sertifikat tersebut.
“Saya selaku pemilik sangat mengharapkan bantuan kepada masyarakat Manggelewa Kabupaten Dompu, apabila menemukan sertefikat tersebut agar di laporkan ke pihak berwajib, pemerintah Desa Sukadamai atau langsung kepada kami,Bagi masyarakat yang menemukan sertifikat tersebut akan kami berikan imbalan sepantasnya,” ujarnya. (K’wis*)






