Selasa, 6 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Dompukini
  • Home
  • Headline
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Advetorial
  • Sosial Budaya
  • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Advetorial
  • Sosial Budaya
  • Umum
Dompukini
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Advetorial
  • Sosial Budaya
  • Umum
Home Hukum

Tersangka Pembunuh Istri di Marada Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara ni

admin by admin
Juni 15, 2025
in Hukum
0
Tersangka Pembunuh Istri di Marada Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara ni
0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Dompu — Polres Dompu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah menetapkan SY (30) atas dugaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, SRI (28), dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025, di rumah korban yang terletak di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Korban ditemukan tidak bernyawa oleh ibunya sendiri dengan luka parah di tubuhnya, diduga akibat tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya.

Kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/VI/2025/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB langsung bergerak cepat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan barang bukti serta keterangan saksi, penyidik Satreskrim Polres Dompu menetapkan SY sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada hari yang sama.

Keterangan dari Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., menegaskan bahwa pelaku dalam kondisi sadar sepenuhnya saat melakukan aksi kekerasan terhadap korban. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak sedang berada dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan. Ia sadar sepenuhnya saat melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Tersangka SY dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang menyatakan bahwa “dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya korban, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Setelah empat hari penyidikan intensif, berkas perkara Tahap Satu dengan nomor: BP/79/VI/2025/RESKRIM resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 14.00 WITA.

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., mengapresiasi kecepatan dan ketelitian kerja penyidik dalam menangani perkara tersebut. “Polres Dompu bekerja secara profesional. Penyidikan kami lakukan secara cepat, akurat, dan berdasarkan fakta hukum yang kuat, agar kasus ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan rasa keadilan dan kepuasan dalam proses hukum,” tegasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Dompu tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan akan terus memperkuat Unit PPA sebagai garda terdepan dalam menangani kasus perempuan dan anak.

Dengan penyerahan berkas tahap satu ini, proses hukum akan memasuki tahap selanjutnya. Penyidik menyatakan siap melengkapi jika ada petunjuk dari jaksa peneliti (P-19) untuk mempercepat proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke tahap penuntutan.(R/K’wis)

Previous Post

Kapolsek Pekat Sampaikan Pesan Kamtibmas Dalam Giat Jum’at Keliling

Next Post

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bupati Dompu Serahkan Dua Unit Ambulan

admin

admin

Related Posts

Polisi Amankan Pelaku Kasus Pemanah di Kelurahan Dorotangga
Hukum

Polisi Amankan Pelaku Kasus Pemanah di Kelurahan Dorotangga

by admin
Juni 25, 2026
Polisi Terima Penyerahan Terduga Pelaku Tindak Pidana Kasus Narkotika Dari Kodim 1614 Dompu
Hukum

Polisi Terima Penyerahan Terduga Pelaku Tindak Pidana Kasus Narkotika Dari Kodim 1614 Dompu

by admin
Juni 10, 2026
Terduga Pelaku Peleceh Seksual Dibekuk Polsek Pekat
Hukum

Terduga Pelaku Peleceh Seksual Dibekuk Polsek Pekat

by admin
Februari 8, 2026
Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diamankan
Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diamankan

by admin
Januari 11, 2026
Dua Residivis Pencuri Printer di Kantor KUA Kempo Diamankan
Hukum

Dua Residivis Pencuri Printer di Kantor KUA Kempo Diamankan

by admin
Desember 30, 2025
Next Post
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bupati Dompu Serahkan Dua Unit Ambulan

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bupati Dompu Serahkan Dua Unit Ambulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Polisi Amankan Terduga Pelaku Curas Terhadap Dua Pelajar Perempuan

    Polisi Amankan Terduga Pelaku Curas Terhadap Dua Pelajar Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Pertanahan Dompu Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Jadi Ke – 210 Kabupaten Dompu Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis Balita Tiga Tahun Diduga Tewas Ditembak Kakak Kandung 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu Nyoman Pharbawa A. Ptnh, Mengucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2025.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Kehilangan Sertifikat Tanah Atas Nama Sahri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Sampaikan LKPJ 2024, Fokus pada Peningkatan Layanan Publik dan Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Kantor ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Dompu, Tri Harjanto S.Si., M.Si, Beserta seluruh Jajaran Mengucapkan : DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE – 80, 17 Agustus 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Profesionalisme Pers di Kabupaten Dompu PT STM Datangkan Dewan Pers 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Sabu 3,68 Gram di Kadindi Barat Diamankan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Umum
Dompukini

Dompukini.com adalah portal berita online dengan tagline "Independen, Demokratis". Hadir sebagai pionir informasi terpercaya di NTB, kami menyajikan berita aktual dengan standar jurnalistik yang cerdas, berimbang, dan menjunjung tinggi etika pers

Categories

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Umum

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

© 2022 realitanya.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kategori
    • Headline
    • Advetorial
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Umum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In