Dompu – Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu gang di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Terduga adalah berinisial G, (48) tahun, merupakan warga Dusun Tonda, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Ia berprofesi sebagai petani/pekebun.
Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) klip gulung berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (ditemukan di dalam lemari rusak). 1 (satu) kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) klip lepas, berisi 5 (lima) klip gulung yang juga diduga sabu. 1 (satu) pipet yang diruncingkan, 2 (dua) klip kosong, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp700.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba sekitar Berat Bruto: 3,65 gram dan Berat Netto: 0,35 gram
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Minggu, 07 September 2025, mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Lingkungan Bali Barat, yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.20 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa target berada di sebuah gang dan sedang melakukan transaksi narkoba.
Dipimpin oleh Bripka Abdul Hamid, S.H., tim segera menuju lokasi dan menemukan terduga G sedang melakukan transaksi. Saat menyadari kehadiran petugas, pelaku mencoba membuang barang bukti ke dalam sebuah lemari dan pembeli melarikan diri.
Petugas langsung mengamankan terduga dan mengunci situasi di sekitar lokasi. Dua orang saksi umum, yakni Imam Buhari (45) dan Nurdin (50), dihadirkan untuk menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur, termasuk pembacaan surat tugas oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan badan dan tempat kejadian, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang kemudian diamankan ke Polres Dompu.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi yang baik antara kepolisian dan warga.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika di wilayah Dompu. Tidak ada toleransi bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa dengan narkoba.”jelasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan operasi guna menjaga wilayah Dompu tetap bersih dari peredaran gelap narkotika.
Terduga G diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Tonda, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.(R/K’wis)







