Dompu – Meski mengelabui Polisi dengan membuang Barang Bukti (BB) didapur, namun Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus peredaran narkotika. Terduga adalah seorang pria berinisial MI (27), warga Dusun Madya, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, dibekuk saat itu di duga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 18.10 WITA. Kapolres Dompu melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., yang saat itu tengah mengikuti latihan upacara di mako, menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Kempo yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba segera memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setibanya di lokasi, tim melakukan pengintaian dan melihat pergerakan mencurigakan dari seorang pria di dalam rumah. Saat disergap, terduga MI sempat melarikan diri dan membuang sesuatu ke arah dapur rumah. Meski sempat kabur Tim berhasil mengamankan MI tanpa perlawanan.
Setelah memanggil dua saksi umum, dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp1.995.000 di saku celana pelaku. Di hadapan saksi, MI secara kooperatif mengakui bahwa dirinya membuang dompet merah berisi lima poket sabu ke dapur. Selain itu, ditemukan pula tabung kaca dan gunting yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
MI beserta barang bukti dengan berat bruto 2,50 gram dan netto 0,95 gram langsung digelandang ke Mako Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tindaklanjuti setiap laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen memberantas narkoba hingga ke akar,” ujar Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H.(Rpd/K’wis)







