Rabu, 7 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Dompukini
  • Home
  • Headline
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Advetorial
  • Sosial Budaya
  • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Advetorial
  • Sosial Budaya
  • Umum
Dompukini
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Advetorial
  • Sosial Budaya
  • Umum
Home Hukum

Kasus Penggelapan, Unit 1C Reskrim Polres Dompu Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

admin by admin
Juni 22, 2025
in Hukum
0
Kasus Penggelapan, Unit 1C Reskrim Polres Dompu Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
0
SHARES
12
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Dompu — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu melalui Unit 1C, Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, melalui penyidik resmi melaksanakan pelimpahan Tahap Dua terhadap tersangka penggelapan berinisial AN (32) ke Kejaksaan Negeri Dompu, dengan Nomor Registrasi : B/ 1963 /VI/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 20 Juni 2025.

Pelimpahan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/IV/2025/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB, tanggal 24 April 2025  dan berkas perkara Nomor : BP/74/V/RES.1.11./2025, tanggal 20 Mei 2025, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. AN merupakan warga Dusun Rasanae Selatan, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu yang dilaporkan oleh korban AB (39), warga Desa Sorisakolo Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, atas dugaan tindak pidana Penggelapan Sepeda Motor.

Peristiwa bermula pada Minggu, 13 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WITA, saat tersangka datang menemui korban dan menawarkan untuk membantu menjual SPM milik korban dan atas tawaran tersebut korban menyerahkan sepeda motor kepada tersangka untuk dijual dengan kesepakatan harga Rp 22.000.000. beberapa hari kemudian, tersangka datang menemui korban dan menyampaikan bahwa SPM milik korban telah ditukar tambah dengan SPM merk Nmax dan uang sebesar Rp. 8.700.000, kemudian korban tidak setuju, sehingga tersangka menawarkan untuk membantu menjual SPM merk Yamaha Nmax dan setelah SPM terjual maka uang hasil penjualan SPM ditambah dengan uang tukar tambah akan secara keseluruhan diberikan kepada korban, mengetahui hal itu, korban sepakat dan kemudian tersangka membawa SPM dan uang hasil tukar tambah tersebut, namun tersangka bukan menjual SPM merk Yamaha Nmax, melainkan memberikan SPM tersebut sebagai ganti kerugian atas SPM milik orang lain (bukan korban AB) dan uang tukar tambah telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan oleh karna itu tersangka menghilang dan tidak mengganti kerugian korban.

“Proses penyidikan dilakukan secara cermat oleh Unit 1C Reskrim di bawah pimpinan Bripka Fitradin Malani, S.H., hingga akhirnya tersangka kami serahkan ke jaksa untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., mewakili Kasat Reskrim AKP Ramli, S.H.

Unit 1C dikenal tanggap dalam menangani kasus pidana umum yang merugikan masyarakat. Pelimpahan ini menandai penyelesaian tahap penyidikan dan masuknya kasus ke tahap penuntutan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menjual barang milik korban tanpa izin dan tidak menyetorkan hasil penjualan sesuai perjanjian. Kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta,” jelas AKP Zuharis.

Kini, seluruh proses hukum berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Dompu. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi dengan pihak lain guna menghindari potensi tindak kejahatan serupa.(K’wis)

Previous Post

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Dompu Gelar Donor Darah

Next Post

Polres Dompu Masuk Nominasi Kompolnas Awards 2025

admin

admin

Related Posts

Polisi Amankan Pelaku Kasus Pemanah di Kelurahan Dorotangga
Hukum

Polisi Amankan Pelaku Kasus Pemanah di Kelurahan Dorotangga

by admin
Juni 25, 2026
Polisi Terima Penyerahan Terduga Pelaku Tindak Pidana Kasus Narkotika Dari Kodim 1614 Dompu
Hukum

Polisi Terima Penyerahan Terduga Pelaku Tindak Pidana Kasus Narkotika Dari Kodim 1614 Dompu

by admin
Juni 10, 2026
Terduga Pelaku Peleceh Seksual Dibekuk Polsek Pekat
Hukum

Terduga Pelaku Peleceh Seksual Dibekuk Polsek Pekat

by admin
Februari 8, 2026
Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diamankan
Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diamankan

by admin
Januari 11, 2026
Dua Residivis Pencuri Printer di Kantor KUA Kempo Diamankan
Hukum

Dua Residivis Pencuri Printer di Kantor KUA Kempo Diamankan

by admin
Desember 30, 2025
Next Post
Polres Dompu Masuk Nominasi Kompolnas Awards 2025

Polres Dompu Masuk Nominasi Kompolnas Awards 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Polisi Amankan Terduga Pelaku Curas Terhadap Dua Pelajar Perempuan

    Polisi Amankan Terduga Pelaku Curas Terhadap Dua Pelajar Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Pertanahan Dompu Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Jadi Ke – 210 Kabupaten Dompu Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis Balita Tiga Tahun Diduga Tewas Ditembak Kakak Kandung 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu Nyoman Pharbawa A. Ptnh, Mengucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2025.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Kehilangan Sertifikat Tanah Atas Nama Sahri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Sampaikan LKPJ 2024, Fokus pada Peningkatan Layanan Publik dan Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Kantor ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Dompu, Tri Harjanto S.Si., M.Si, Beserta seluruh Jajaran Mengucapkan : DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE – 80, 17 Agustus 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Profesionalisme Pers di Kabupaten Dompu PT STM Datangkan Dewan Pers 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Sabu 3,68 Gram di Kadindi Barat Diamankan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Umum
Dompukini

Dompukini.com adalah portal berita online dengan tagline "Independen, Demokratis". Hadir sebagai pionir informasi terpercaya di NTB, kami menyajikan berita aktual dengan standar jurnalistik yang cerdas, berimbang, dan menjunjung tinggi etika pers

Categories

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Umum

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

© 2022 realitanya.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kategori
    • Headline
    • Advetorial
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial Budaya
    • Umum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In