Dompu – Telah hilang Sertifikat tanah Hak Milik (SHM) atas nama Sahri warga Desa Sukadamai, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Sertifikat tanah tersebut berlokasi di wilayah hukum Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa, dengan Nomor. SHM 1416/Sukadamai, Tanggal 31-10-1986 No.343, Tahun 2025, dengan Luas 7.500 M².
Pemilik sertifikat tanah mengaku sudah melakukan upaya pencarian atas hilangnya sertifikat tersebut, namun belum ditemukan.
“Kami sudah mencari tapi belum ketemu,” terangnya.
Atas Kehilangan Sertifikat itu, Sahri berniat akan melaporkan kehilangan itu ke Kantor Polisi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, guna diterbitkan sertifikat baru.
Untuk mempermudah Laporan kehilangan tersebut oleh Sahri, selaku pemegang hak kepada media online untuk memberitaukan kepada masyarakat barang kali ada yang menemukan sertifikat tersebut.
“Saya selaku pemilik sangat mengharapkan bantuan kepada masyarakat Bara, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, apabila menemukan sertefikat tersebut agar di laporkan ke pihak berwajib, pemerintah Desa Bara atau langsung kepada kami,Bagi masyarakat yang menemukan sertifikat tersebut akan kami berikan imbalan sepantasnya,” ujarnya. (Kis*)







