Dompu – Merasa kehilangan Sertifikat tanah Ahmad warga Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, berniat melaporkan ke pihak Polisi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu guna akan dibuatkan sertifikat pengganti atau yang baru.
Sertifikat tanah tersebut berlokasi di wilayah hukum Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja, dengan Nomor. SHM 2049/Kandai Dua, NIB. 1738 serta Surat Ukur (SU) 1395 Tahun 2011 dengan Luas 70 M².
Terkait kehilangan tersebut Pemilik sertifikat tanah mengaku sudah melakukan upaya pencarian atas hilangnya sertifikat itu, namun belum juga ditemukan.
“Kami sudah mencari tapi belum ketemu,”jelasnya.
Untuk mempermudah Laporan kehilangan Arsyad, selaku pemegang hak kepada media online untuk memberitaukan kepada masyarakat barang kali ada yang menemukan sertifikat tersebut.
“Saya selaku pemilik sangat mengharapkan bantuan kepada masyarakat Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, apabila menemukan sertefikat tersebut agar di laporkan ke pihak berwajib, pemerintah Kelurahan Kandai Dua atau langsung kepada kami, Bagi masyarakat yang menemukan sertifikat tersebut akan kami berikan imbalan sepantasnya,” ujarnya. (Kis*)



